Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sebanyak 96,57 ribu pekerja pada Mei 2022.
Dari jumlah tersebut, ada 44,71 ribu TKA (46,29%) yang bekerja di Indonesia sebagai profesional. Porsi ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan level lainnya.
Terdapat pula 21,63 ribu TKA (22,4%) yang bekerja sebagai konsultan/advisor. Sebanyak 20,48 ribu TKA (21,21%) bekerja sebagai manager, ada 9,05 ribu TKA (9,38%) sebagai direksi, serta terdapat 701 TKA (0,73%) yang menjabat sebagai komisaris.
Berdasarkan jenis usaha tempat TKA bekerja, terdapat 49,43 ribu TKA (51,18%) bekerja di sektor jasa. Ada pula 44,8 ribu TKA (46,39%) berkerja di sektor industri dan sebanyak 2,35 ribu TKA (2,43%) bekerja di sektor pertanian dan maritim.
Berikut ini 10 Negara Asal TKA Terbesar per Mei 2022:
- Tiongkok: 42.822 pekerja
- Jepang: 10.610 pekerja
- Korea Selatan: 9.264 pekerja
- India: 6.201 pekerja
- Filipina: 4.672 pekerja
- Malaysia: 3.801 pekerja
- Amerika Serikat: 2.118 pekerja
- Taiwan: 2.025 pekerja
- Inggris: 1.854 pekerja
- Australia: 1.707 pekerja
(Baca: Berapa Jumlah Tenaga Kerja Asing Tiongkok di Indonesia?)