Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, terdapat 77.965 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang 2024.
Pada periode ini, pemecatan paling banyak tercatat di DKI Jakarta dengan jumlah korban 17.085 orang atau 22% dari total korban PHK nasional.
Provinsi dengan korban PHK terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah dengan 13.130 orang; Banten 13.042 orang; dan Jawa Barat 10.661 orang Sementara, korban PHK di provinsi lain relatif lebih sedikit seperti terlihat pada grafik.
Sebagai catatan, data ini belum menggambarkan seluruh kasus PHK di Indonesia karena Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
Sepanjang tahun lalu, tercatat belum ada kasus PHK yang dilaporkan dari Papua Barat dan Papua.
Di samping itu Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan, ada tiga pabrik tekstil yang berencana melakukan PHK terhadap lebih dari 4 ribu pekerja dalam waktu dekat. Ketiga pabrik ini berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Tangerang.
"Pada pekerja, khususnya anggota KSPN, memaklumi keputusan PHK sebab tidak ada permintaan yang masuk ke pabrik. Yang penting, hak pekerja bisa dipenuhi. Kami juga punya logika, masa tidak ada permintaan memaksa ada pekerjaan," kata Presiden KSPN Ristadi dalam keterangannya, dilansir dari Katadata, Jumat (10/1/2025).
Ristadi memproyeksikan, tren PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan terus berlanjut pada tahun ini. Menurutnya, pasar domestik masih dipenuhi oleh barang impor akibat Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
(Baca: Karyawan Bukalapak Sudah Berkurang 1.000 Orang sampai Kuartal III 2024)