Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan, terdapat 1.500 aduan dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang diterima sepanjang 2024.
Secara tren, jumlah aduan ini cenderung fluktuatif dalam setahun terakhir. Jumlah aduan tertinggi tercatat pada Mei 2024 dengan total 226 kasus, sedangkan aduan paling sedikit diterima pada Februari 2024 dengan 81 kasus.
Teranyar, ada 142 kasus yang diadukan PMI pada Desember 2024. Dari jumlah ini, sebanyak 111 aduan dilaporkan oleh PMI berstatus nonprosedural dan 31 kasus dari PMI prosedural.
Berdasarkan jenis kasusnya, pengaduan yang paling banyak dilaporkan ke BP2MI pada Desember adalah pekerja migran yang ingin dipulangkan, yakni 50 kasus.
Lalu PMI yang gagal berangkat sebanyak 16 kasus, gaji tidak dibayar 13 kasus, PMI sakit 10 kasus, dan terkait jaminan sosial pekerja 9 kasus.
BP2MI juga mendata, pengaduan PMI pada bulan lalu paling banyak berasal dari Malaysia, dengan total 31 kasus. Disusul Kongo 23 kasus, Saudi Arabia 18 kasus, dan Taiwan 18 kasus.
Pada periode yang sama, Tim Gabungan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan telah menggagalkan keberangkatan 21 orang PMI nonprosedural ke Timur Tengah.
"Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut," kata Plt Dirjen Binwasnaker & K3 Fahrurozi dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Sabtu (14/12/2024).
Ia menyebut, pemerintah akan menindak pelaku yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja nonprosedural, karena berpotensi terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(Baca: Ini Provinsi dengan Pengangguran Putus Asa Terbanyak pada 2023)