Side hustle, additional job, side gig, moonlighting, atau multiple jobholding merupakan istilah-istilah yang digunakan untuk pekerjaan tambahan bagi pekerja di samping pekerjaan utamanya.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terdapat 15,45% pekerja yang memiliki pekerjaan sampingan atau side hustle di Indonesia pada 2023.
Angka itu naik 1,05 poin persentase dari 2022 yang sebesar 14,40%. Proporsi pada 2023 juga jadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Mundur pada pandemi Covid-19, persentase pekerja dengan pekerjaan tambahan justru menurun dan mencapai level terendahnya pada 2021 yang sebesar 11,25%.
Menurut laporan International Labour Organization (ILO) pada 2004 yang dilansir BPS, keberadaan side hustle di pasar tenaga kerja dapat mengindikasikan dua hal.
Pertama, side hustle menjadi pilihan untuk menjaga standar hidup layak jika pendapatan pada pekerjaan utama tidak mencukup. Kedua, solusi di tengah biaya hidup yang semakin meningkat.
"Fenomena side hustle juga berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, dalam hal ini dalam aspek pengupahan pekerja," tulis BPS dalam laporan bertajuk Analisis Isu Terkini 2024.
BPS juga mendata, mayoritas pekerja dengan side hustle memiliki jam kerja yang cukup panjang, yaitu lebih dari 40 jam per minggu.
Hal tersebut dinilai sebagai salah satu dampak dari side hustle, sehingga perlu menjadi perhatian karena jam kerja yang panjang dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja.
(Baca: Banyak Guru Kerja Sampingan, Ada yang Jadi Driver Ojol)