Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya pada 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 yang diterbitkan pada Selasa (17/12/2024).
Sekretaris Daerah D.I Yogyakarta Beny Suharsono menyebut, kenaikan UMK 2025 ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yaitu 6,5% dari UMK 2024.
Lalu besaran UMK direkomendasikan oleh bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak pekerja.
"Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil,” kata Beny, dilansir dari laman Pemda DIY, Rabu (18/12/2024).
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di D.I Yogyakarta, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81
- Kabupaten Sleman: Rp2.466.515,86
- Kabupaten Bantul: Rp2.360.533
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67
(Baca: Daftar Lengkap UMK 2025 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi)