Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha pemula adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/tak dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, pada Agustus 2024 jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 51,51 juta orang, terdiri dari 31,50 juta orang berusaha sendiri, serta 20,01 juta orang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
(Baca: Pertumbuhan Jumlah Wirausaha Indonesia 2014-2024)
Pada Agustus 2024 wirausaha pemula paling banyak berusaha di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Jumlahnya mencapai 19,25 juta orang, setara 37,4% dari tota wirausaha pemula nasional.
Sektor usaha lain yang banyak digeluti wirausaha pemula adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor; penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman; serta industri pengolahan.
Sedangkan sektor usaha yang paling sedikit digeluti adalah pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin dengan jumlah seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)