Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha pemula adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/tak dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, pada Agustus 2024 jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 51,51 juta orang, terdiri dari 31,50 juta orang berusaha sendiri, serta 20,01 juta orang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
(Baca: Jumlah Wirausaha Pemula di Indonesia Berkurang Agustus 2024)
Jika dilihat dari umurnya, mayoritas wirausaha pemula di Indonesia adalah kelompok lanjut usia (lansia).
Pada Agustus 2024 sekitar 11,2 juta orang wirausaha pemula sudah berusia 60 tahun ke atas, terdiri dari 6,03 juta orang yang berusaha seorang diri, dan 5,14 juta orang berusaha dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
Proporsi kelompok lansia ini mencapai 21,7% dari total jumlah wirausaha pemula nasional.
Kelompok usia lain yang cukup dominan adalah 45-49 tahun (12,6%), 40-44 tahun (11,9%), dan 50-54 tahun (11,8%).
Sedangkan wirausaha pemula yang lebih muda, yakni di bawah 40 tahun, jumlahnya lebih sedikit seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)