Rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia terus meningkat setiap tahun, meski tingkat kenaikannya berbeda-beda.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2004 rata-rata UMP nasional meningkat 10,56% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Kemudian selama periode 2005—2014 kenaikan rata-rata UMP nasional per tahun berfluktuasi dengan kisaran terendah 8% (yoy) sampai tertinggi 22% (yoy).
Lantas sejak 2015 laju pertumbuhannya cenderung melandai menjadi maksimal 13% (yoy).
(Baca: Nilai Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)
Dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan UMP terendah terjadi pada 2021—2022 yang kenaikannya hanya berkisar 0—1% (yoy).
Rendahnya pertumbuhan UMP pada periode tersebut beriringan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian secara global.
Setelah itu, memasuki periode 2023—2024 laju pertumbuhan UMP cenderung menguat lagi, meski tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya seperti terlihat pada grafik.
Adapun kini Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata UMP 2025 akan dinaikkan 6,5% (yoy).
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, disiarkan Antara, Jumat (29/11/2024).
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten," lanjutnya.
(Baca: Karyawan yang Gajinya di Bawah UMP Bertambah Awal 2024)