Gaji hakim Indonesia belum dinaikkan sejak tahun 2012 sampai sekarang. Akibatnya, sejumlah hakim merasa kesejahteraannya kurang diperhatikan.
"Banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban," kata Fauzan Arrasyid, juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, disiarkan Kompas.com, Selasa (8/10/2024).
(Baca: Mayoritas Pelaku Korupsi RI Divonis Hukuman Ringan)
Hingga saat ini, gaji dan tunjangan hakim Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Besarannya sangat bervariasi, bergantung pada masa kerja, golongan pangkat, jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
Gaji pokok terendah diberikan untuk Hakim Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, yakni Rp2,06 juta per bulan.
Kemudian gaji pokok tertinggi diberikan untuk Hakim Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yakni Rp4,98 juta per bulan.
Selain gaji pokok, hakim juga berhak menerima tunjangan jabatan.
Tunjangan jabatan terendah diberikan untuk Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II, yakni Rp8,5 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan jabatan tertinggi diberikan untuk Ketua/Kepala Hakim Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Militer, yakni Rp40,2 juta per bulan.
Hakim juga berhak menerima tunjangan berdasarkan wilayah penempatan, dengan kisaran antara Rp1,35 juta sampai Rp10 juta per bulan.
Kemudian mereka berhak menerima fasilitas rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras.
Adapun kini pemerintah sedang menggodok kebijakan untuk menaikkan gaji hakim. "Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan. Semuanya baru dihitung, dikalkulasi," kata Presiden Jokowi, disiarkan Katadata.co.id, Selasa (8/10/2024).
(Baca: Mayoritas Warga RI Menilai Penegakan Hukum di Indonesia Buruk)