Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 2,3 juta orang pekerja gig economy pada 2019.
Sebagian bekerja di sektor transportasi (seperti pengemudi Gojek dan Grab), dan sebagian di sektor jasa lainnya (seperti guru bimbingan belajar online, copywriter, penerjemah, software developer, dan pekerjaan lain yang dilakukan melalui platform digital).
Pada 2019 pekerja gig economy di sektor transportasi diestimasikan memiliki rata-rata pendapatan Rp3,05 juta per bulan.
Kemudian estimasi pendapatan pekerja gig economy di sektor jasa lainnya Rp3,04 juta per bulan.
Estimasi ini tercatat dalam laporan riset Muhammad Yorga Permana, Nabiyla Risfa Izzati, dan Media Wahyudi Askar yang bertajuk Measuring the Gig Economy in Indonesia: Typology, Characteristics, and Distribution (2023).
Menurut laporan tersebut, gig economy adalah pekerjaan yang berbasis proyek atau tugas jangka pendek dan dimediasi oleh platform digital.
Gig economy memiliki lima ciri, yaitu:
- Pekerjaan berbasis permintaan klien;
- Kompensasi dibayarkan berbasis hasil dan diukur oleh keluaran kerja, bukan jam kerja;
- Pekerja diminta menyediakan alat produksinya sendiri;
- Ada mediator yang menghubungkan pekerja dan klien; dan
- Ada platform digital yang berperan sebagai mediator, yang bertugas melakukan supervisi kerja dan memfasilitasi transaksi pembayaran.
Dalam konteks Indonesia, pekerja gig economy didefinisikan secara umum sebagai pekerja yang berusaha sendiri di sektor jasa, yang memanfaatkan medium internet dalam pekerjaannya.
Permana, Izzati, dan Askar mengukur jumlah dan pendapatan pekerja gig economy di Indonesia dengan menganalisis data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2019 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, hasil analisis mereka ini masih bersifat perkiraan.
"Data Sakernas yang dirilis dua kali setahun belum bisa secara sempurna mengestimasi jumlah pekerja gig di Indonesia dengan tepat. Namun, dengan keterbatasannya kita dapat menggunakan survei tersebut untuk mengestimasinya secara kasar," demikian dikutip dari laporan mereka.
(Baca: Berapa Rata-rata Pendapatan Pekerja "Freelance" di Indonesia?)