Sejumlah artis ikut meramaikan Pemilu 2024 dengan menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Salah satunya Alfiansyah Bustami alias Komeng, yang maju menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.
(Baca: Real Count Sementara KPU: Komeng Unggul di Pemilihan DPD Jabar)
Lantas, berapa besaran gaji anggota DPD?
Gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pasal 3 PP tersebut menetapkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan demikian, rincian gaji pokok DPD meliputi:
- Gaji pokok ketua DPD: Rp5.040.000
- Gaji pokok wakil ketua DPD: Rp4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD: Rp4.200.000.
Tak hanya itu, anggota DPD juga mendapat sejumlah tunjangan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rincian tunjangan DPD melansir dari Katadata.co.id:
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000/bulan
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000/bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3.000.000
(Baca: Ini Besaran Gaji Ketua hingga Anggota DPR)