Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut 368 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk kapal yang sudah tidak beroperasional dan tidak diperpanjang lebih dari dua tahun dan SIUP bagi kapal-kapal yang tidak direalisasikan lebih dari dua tahun sejak diterbitkan. Langkah ini untuk mencegah terjadinya pencurian ikan.
Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP mencabut 137 SIUP dengan alokasi 463 unit kapal bagi kapal yang sudah tidak beroperasional maupun yang tidak diperpanjang lebih dari dua tahun. Sebagai informasi SIUP ini semula diperuntukkan bagi kapal buatan luar negeri (eks asing) yang sekarang sudah dilarang beroperasi. KKP juga mencabut 231 SIUP dengan alokasi 240 unit, bagi kapal-kapal yang tidak direalisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan.
Seperti diketahui, di bawah komando ibu Susi Pujiastuti, KKP sangat tegas menindak pencurian ikan (illegal fishing) yang sebelumnya marak terjadi di perairan Indonesia. Sebanyak 488 kapal ikan illegal telah ditenggelamkan KKP sepanjang Oktober 2014-Agustus 2018.