Anggaran Kementerian Pertahanan 2024, Terbesar untuk Manajemen

INFOGRAFIK
Penulis
Erlina F. Santika 24/01/2024 20:00 WIB

  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan alokasi anggaran Rp139,26 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Penetapan anggaran kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu turun sekitar 3,46% dari outlook 2023 sebesar Rp144,26 triliun.


Berdasarkan pos alokasi, anggaran paling besar dialamatkan untuk dukungan manajemen, sebesar Rp77,56 triliun.

Pos anggaran terbesar kedua yakni modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan non-alutsista, serta sarana prasarana (sarpras) pertahanan sebesar Rp43,01 triliun.

(Baca juga: Anggaran Alutsista 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu)

Selanjutnya ada pos program profesionalisme dan kesejahteraan prajurit yang dianggarkan sebesar Rp12,37 triliun.

Berikut rincian alokasi anggaran Kemenhan dalam APBN 2024:

  • Dukungan manajemen: Rp77,56 triliun
  • Modernisasi alutsista, non-alutsista, dan sarpras pertahanan: Rp43,01 triliun
  • Profesionalisme dan kesejahteraan prajurit : Rp12,37 triliun
  • Pelaksanaan tugas TNI: Rp4,04 triliun
  • Riset, industri, dan pendidikan tinggi pertahanan: Rp1,65 triliun
  • Pembinaan sumber daya pertahanan: Rp597,40 miliar
  • Kebijakan dan regulasi pertahanan: Rp24,7 miliar
  • Anggaran dalam fungsi pertahanan dilaksanakan oleh tiga K/L, yaitu Kementerian Pertahanan, Dewan Ketahanan
  • Nasional, dan Lembaga Ketahanan Nasional.

Pemerintah menyebut, saat ini berbagai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi bangsa semakin kompleks dan dinamis. Tantangan tersebut dapat datang dari aspek militer, nonmiliter, dan hibrida.

"Oleh karena itu, untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang datang, diperlukan penguatan pada sektor pertahanan dan keamanan," demikian bunyi laporan Nota Keuangan APBN 2024.

Anggaran dalam APBN tahun anggaran 2024 direncanakan menghasilkan output stategis pada fungsi pertahanan pada 2024, antara lain:

  • Operasi militer selain perang (OMSP);
  • Pembangunan rumah dinas prajurit;
  • Pengadaan alutsista;
  • Pemeliharaan/perawatan/peningkatan alutsista; dan
  • Pembangunan pengadaan sarana prasarana pertahanan.

(Baca juga: Kekuatan Pokok TNI Masih di Bawah Target Minimum)