Pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai minuman beralkohol mulai 1 Januari 2024.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
Kenaikan tarif cukai ini berlaku untuk minuman beralkohol dari dalam negeri maupun impor.
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Etil Alkohol (EA)
Tarif cukai EA dalam kadar berapapun yang diproduksi di dalam maupun luar negeri/impor dikenakan biaya Rp20.000 per liter.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
MMEA golongan A atau dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter untuk produksi dalam negeri/impor.
MMEA golongan B atau dengan kadar lebih dari 5% sampai 20% dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri, sedangkan Rp53.000 per liter untuk produksi impor.
MMEA golongan C dengan kadar lebih dari 20% sampai 55% dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 untuk produksi impor.
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)
KMEA berbentuk cairan dikenakan biaya Rp228.000 per liter untuk produksi dalam negeri/impor.
KMEA berbentuk padatan dikenakan biaya Rp1.000 per gram untuk produksi dalam negeri maupun impor.