Indonesia adalah salah satu negara pengkonsumsi minyak terbesar di Asia Tenggara. Namun demikian menurut Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, hingga akhir 2015, pemerintah belum memiliki cadangan penyangga. Kondisi berbeda dibanding negara lain seperti Vietnam, Singapura, dan Thailand. Dalam agenda nasional Vietnam bahkan direncanakan peningkatan cadangan penyangga dari 10 hari menjadi 73 hari pada 2025 mendatang. Dengan begitu, Vitenam akan menjadi salah satu negara dengan cadangan minyak terbesar di kawasan. Untuk mengejar tertinggalan itu, Pemerintah Indonesia pada 2014 lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79. PP ini mengatur kebijakan energi nasional. Di dalamnya dimandatkan agar pemerintah mulai menyiapkan cadangan penyangga nasional.