Laporan Handbook Of Energy & Economic Statistics Of Indonesia 2023 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghimpun tren nilai jual bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai oktan RON 90 dan 92 di Indonesia.
Dalam harga yang dihitung rerata tahunan itu, BBM dengan nilai oktan lebih tinggi seperti RON 92 atau setara Pertamax dijual dengan harga yang yang lebih melambung.
>
Perusahaan negara PT Pertamina menjual BBM RON 92 sebesar Rp1,67 juta per barel setara minyak atau barrel of oil equivalent (BOE) pada 2013. Bila dibandingkan dengan RON 90 atau setara Pertalite jauh lebih rendah, yakni Rp954 ribu pada tahun yang sama.
Kedua kelas BBM itu mengalami peningkatan harga jual pada tahun-tahun berikutnya, meski berfluktuasi. RON 90 sempat dijual stagnan pada 2017 hingga 2021 di angka Rp1,11 juta per BOE. Namun pada data terakhir pada 2023 mencapai Rp1,71 juta per BOE.
Sementara harga jual RON 92 sempat tinggi pada 2022, yakni sebesar Rp2,38 per BOE. Adapun data terakhir pada 2023, turun menjadi Rp2,29 juta per BOE.
Sebagai catatan, harga jual ini didata dari tempat penjualan resmi yang mendapat izin dari pemerintah.
(Baca juga: Membaca Perbandingan Konsumsi Kelas BBM untuk Transportasi Indonesia)
Kasus Dugaan Korupsi BBM RON 90 dan 92
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), diduga melakukan kebohongan dalam proses pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa tersangka RS melakukan pembayaran untuk BBM RON 92 (setara Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 (Pertalite) atau kadar lebih rendah.
“Kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).
Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Namun, dalam praktiknya, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Agus Purwono (AP) diduga sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.
“Pengondisian ini menyebabkan pemenuhan minyak bumi dilakukan melalui impor. Saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi oleh KKKS juga ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis,” kata Qohar.
Dalam klarifikasinya, PT Pertamina (Persero) membantah kabar bahan bakar minyak (BBM) Pertamax merupakan oplosan. Selama ini penjualannya sudah sesuai standar, yaitu RON 92.
"Pertamax memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” kata Pertamina dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id pada Rabu (26/2/2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengawasi mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) secara periodik.
Selain itu, ada perbedaan antara oplosan dan blending. Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.
(Baca Katadata: Modus Korupsi Minyak Pertamina: Tersangka Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax)