PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menyebut, hingga akhir tahun ini kelebihan pasokan listrik PLN mencapai 6 Giga Watt (GW).
Seperti diketahui, PT PLN (Persero) terikat perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/ PPA) dengan pengembang listrik swasta (IPP), khususnya dengan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.
Dalam kontrak jual beli ini, salah satu yang diatur adalah mengenai denda. PLN diwajibkan mengambil seluruh pasokan listrik terkontrak atau membayar denda bila tidak mengambil sesuai dengan volume terkontrak, atau biasa disebut skema 'Take or Pay' (TOP).
Namun permintaan listrik hingga kini masih lesu dan tidak sesuai target awal karena adanya pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu dan masuknya sejumlah pembangkit listrik baru. Akibatnya, pasokan listrik pun melimpah.
Sementara itu, PLN dalam laporan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 memproyeksikan produksi listrik dalam negeri pada tahun 2022 ini mencapai 6,448 Giga Watt Hour (GWh) dan penjualan listrik di sebanyak 6,318 Giga Watt Hour (GWh). Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,32%, PLN memproyeksikan beban puncak listrik atau beban pemakaian listrik sebanyak 925 megawatt (MW) dengan jumlah 2,246,076 pelanggan.
Proyeksi beban pemakaian listrik pun semakin meningkat dalam 1 dekade mendatang seperti yang terlihat pada grafik. Pada tahun 2030, PLN memperkirakan dengan pertumbuhan ekonomi 3,31%, penjualan listrik sebesar 10,617 GWh dan produksi 11,480.
Jumlah pelanggan pada 2030 mendatang diramalkan mencapai 2,471,779 dan beban puncak listrik mencapai 1,495 MW.
(baca: Memasak Pakai Kompor Induksi vs LPG, Lebih Cepat Mana?)