Pendapatan Pemda DKI Jakarta pada 2017 sebesar Rp 70,2 triliun. Jumlah ini terdiri atas pendaptan asli daerah Rp 41,48 triliun, dana perimbangan Rp 18,77 triliun, lain-lain pendapatan Rp 2,2 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp 7,72 triliun. Adapaun pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah DKI mencapai Rp 35,23 triliun, restribusi daerah 0,67 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 5,12 triliun.
Sementara belanja Pemda DKI pada 2017 terdiri atas belanja langsung Rp 28,05 triliun, belanja langsung Rp 35,55 triliun, serta pengeluaran pembiayaan Rp 6,57 triliun.