Aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan sebentar lagi bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) pada H-10 Lebaran 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa THR juga bakal diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Lantas, berapa besaran THR Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin tahun ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dijelaskan bahwa THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan, gaji wakil presiden sebesar empat kali dari gaji tertinggi.
Lewat PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disampaikan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) memiliki gaji sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Dengan aturan pengalian enam kali dari gaji tertinggi, maka gaji Jokowi sebesar Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma'ruf digaji Rp20,16 juta per bulan dengan aturan sebesar empat kali gaji tertinggi.
Adapun tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam aturan itu dijelaskan, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp22 juta.
Dengan demikian, THR yang bakal diterima Jokowi yakni sebesar Rp62,74 juta. Sementara itu, besaran THR yang bakal diterima Ma'ruf sebesar Rp42,16 juta.
(Baca: Dapat THR dan Gaji ke-13, Berapa Gaji Pokok PNS Saat Ini?)