Mayoritas pelaku korupsi di Indonesia divonis hukuman ringan oleh pengadilan.
Hal ini terlihat dari laporan Tren Vonis Kasus Korupsi yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW).
(Baca: Indeks Anti-Korupsi Turun, Korupsi Makin Dianggap Wajar)
ICW membedakan vonis hukuman tindak pidana korupsi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Hukuman ringan: kurang dari 1 tahun—4 tahun penjara
- Hukuman sedang: lebih dari 4 tahun—10 tahun penjara
- Hukuman berat: lebih dari 10 tahun penjara
Menurut pantauan ICW, sepanjang 2022 ada 2.110 terdakwa korupsi yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan dari berbagai tingkatan.
Namun, pada tahun tersebut mayoritas atau 1.515 terdakwa (72%) divonis hukuman ringan.
Kemudian 540 terdakwa (26%) diberi hukuman sedang, dan hanya 55 terdakwa (3%) yang mendapat hukuman berat.
Tren serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Selama periode 2015—2022 proporsi terdakwa korupsi yang divonis hukuman ringan mencapai 63—87% dari total vonis per tahun.
Lalu proporsi vonis hukuman sedang berkisar antara 12—36%, dan hukuman berat hanya 0—3%.
(Baca: Profesi Pelaku Korupsi 2023, Mayoritas Pejabat Eselon)