Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi anggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp14 triliun pada 19 September 2023. Jumlah ini sudah mencapai 30% dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp46,7 triliun.
Belanja pemilu hingga pertengahan bulan ini disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu.
Adapun belanja KPU dan Bawaslu telah dialokasikan sebesar Rp12,6 triliun dari pagu awal Rp23,8 triliun. Anggaran tersebut disalurkan untuk kegiatan sebagai berikut:
- Pembentukan Badan Adhoc.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- Pengawasan penyelenggaraan pemilu.
- Pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- Pengelolaan, pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik.
Selain itu, Kemenkeu juga menggelontorkan anggaran pemilu untuk 14 K/L sebesar Rp1,4 triliun dari pagu Rp6,2 triliun. Komponen belanjanya sebagai berikut:
- Pengamanan pemilu.
- Pengawasan dana penyelenggarakan kode etik penyelenggaraan pemilu.
- Diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu.
- Bimtek hukum, acara peradilan konstitusi, pembuatan pos pemilu, dan diklat terpadu pidana pemilu.
"Jadi ini terlihat bahwa pesta demokrasi kita tidak hanya KPU dan Bawaslu, tapi juga ada 14 K/L yang memiliki peran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring APBN Kita, Rabu (20/9/2023).
Sri Mulyani juga membeberkan, total alokasi anggaran pemilu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 hingga 2024 adalah Rp70,6 triliun.
Secara rinci, nilai realisasi pada 2022 adalah sebesar Rp3,1 triliun, alokasi APBN 2023 mencapai Rp30 triliun, dan alokasi Rancangan APBN (RAPBN) 2024 adalah Rp37,4 triliun.
(Baca juga: DPR Setujui Anggaran untuk Pemilu 2024 Satu Putaran, Ini Besarannya)