Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, menyinggung kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang minim dalam pemerintahan Joko Widodo.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Debat Capres-Cawapres 2024 seri ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Anies mengatakan kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan polisi, hanya tiga kali selama pemerintahan Joko Widodo. Sebelumnya, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kenaikan sebanyak sembilan kali.
Mengutip Nota Keuangan, sejak 2005, pemerintahan SBY melakukan sembilan kali kenaikan gaji pokok, yaitu pada 2006 – 2014. Kenaikan gaji di era SBY bahkan sempat mencapai 20% pada 2008.
Sementara, pemerintahan Jokowi menaikkan gaji pokok pada 2015 dan dua tahun pemilu, 2019 dan 2024. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2024, yaitu sebesar 8%.
Data ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perubahan yang dilakukan atas PP 7/1977 menunjukkan adanya kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS.
Perubahan terakhir atas PP 7/1977 adalah perubahan ke-18 yang mengatur kenaikan Gaji PNS, termasuk TNI dan Polri, pada 2019. Disebutkan dalam PP itu, ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Sedangkan perubahan ke-17 atau perubahan terakhir sebelum PP 15/2019 adalah PP Nomor 30 Tahun 2015 yang diundangkan pada 5 Juni 2015 dan berlaku sejak 1 Januari 2015. Artinya, kenaikan gaji PNS terakhir sebelum 2019 adalah pada 2015.
Merujuk pada perubahan atas PP 7 Tahun 1977 yang memayungi ihwal perubahan gaji PNS, termasuk TNI dan Polri, terdapat sembilan kali perubahan terhitung sejak 2005 hingga 2014, atau sejak SBY menjabat presiden. Perubahan dilakukan pada tahun 2005, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014.
Sedangkan di masa pemerintahan Jokowi, perubahan atas PP yang tercatat sebanyak dua kali yaitu pada 2015 dan 2019. Adapun PP perubahan ke-19 untuk memayungi hukum kenaikan gaji PNS pada 2024, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sedang disusun. "PP-nya sedang ngebut kita selesaikan, tapi jangan khawatir tetap kita bayarkan komplit Januari ini, komplit untuk 12 bulan," kata dia dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa, Selasa (2/1/2024).
Meski terkesan jarang menaikkan gaji PNS, Jokowi mulai memberlakukan pemberian gaji ke-14 berupa Tunjangan Hari Raya yang diberikan menjelang Idul Fitri dengan besaran sejumlah gaji pokok beserta tunjangan. Pemberian THR untuk PNS, termasuk TNI dan Polri, yang dimulai sejak 2016 itu, berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya diberikan sekitar Juli-Agustus.