Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari cukai mencapai Rp246,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Angka tersebut meningkat 8,31% dibandingkan pada outlook APBN 2023 yang sebesar Rp227,2 triliun.
"Optimalisasi penerimaan cukai bakal dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai," kata Kemenkeu dilansir dari Nota Keuangan 2024. Menurut Kemenkeu, optimalisasi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemenkeu mengatakan, intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan kebijakan tarif cukai, terutama cukai hasil tembakau (CHT) yang disusun dalam jangka menengah. Sementara, ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
(Baca: Ini Tarif Cukai Minuman Berpemanis di Negara Tetangga RI)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa cukai MBDK tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai.
Menurut Askolani, pihaknya kini tengah melakukan mengkaji aturan cukai MBDK secara rinci, mulai dari tata cara pelaksanaan hingga menentukan nilai pungutannya.
“Mungkin dapat kami sampaikan bahwa mengenai kebijakan MDBK, Insya Allah akan diimplementasikan di 2024. Saat ini (aturan) sedang disiapkan oleh pemerintah,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).
Adapun dalam lima tahun terakhir, penerimaan cukai Indonesia cenderung meningkat. Pertumbuhan penerimaan cukai tertinggi terdapat pada 2022 yaitu naik hingga 16% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).Sementara, pertumbuhan terendah terlihat pada outlook APBN 2023 yang hanya tumbuh 0,1% dari penerimaan cukai pada APBN 2022.
(Baca: Pendapatan Negara dari Cukai Rokok Naik Terus sejak 2011)