Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, persentase anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran sebesar 88,42% pada 2021. Persentase ini meningkat 0,31 poin dari 2021 yang sebesar 88,11%.
Berdasarkan provinsi, Papua merupakan provinsi yang memiliki persentase anak dengan kepemilikan akta kelahiran terendah, yaitu hanya 45,19%. Artinya, lebih dari 50% anak di Papua tidak mempunyai bukti sah status kelahiran.
Setelah Papua, persentase kepemilikan akta kelahiran terendah juga terdapat di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 65,66%. Diikuti Papua Barat, Maluku, dan Sumatera Utara yang masing-masing sebesar 74,74%, 81,63%, dan 83,02%.
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran berisiko kesulitan mendapatkan akses pendidikan, dieksploitasi menjadi pekerja anak, kesulitan mengakses jaminan sosial, dan adanya manipulasi identitas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan beberapa faktor anak tidak memiliki akta kelahiran, antara lain karena pelayanan akta kelahiran sulit terjangkau seluruh masyarakat, akses internet yang sulit terjangkau, dan lokasi pelayanan akta kelahiran yang jauh dari masyarakat.
(Baca Selengkapnya: 97 Juta Anak di Wilayah Asia Pasifik Tidak Miliki Akta Kelahiran pada 2020)