Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun data anak usia dini yang tinggal bersama orang tua kandungnya pada 2021. Tercatat, sebanyak 90,82% anak usia dini di perkotaan dan perdesaan tinggal bersama ayah dan ibu kandungnya.
Survei itu juga menunjukkan sedikitnya 7,48% anak yang tinggal bersama orang tua tunggal, yakni bersama ayah atau ibu kandungnya saja.
BPS menyebut, kondisi ini mungkin terjadi ketika ayah atau ibu kandung tidak tercatat sebagai anggota rumah tangga dikarenakan meninggal dunia, bercerai/berpisah, atau bekerja di luar kota/negeri yang tidak rutin setahun sekali pulang ke rumah.
Terakhir, ada sekitar 1,69% anak usia dini yang tercatat tidak tinggal bersama ayah dan ibu kandungnya.
BPS memberi catatan, informasi status tinggal ini tidak menutup kemungkinan adanya anggota rumah tangga lain di luar ayah atau ibu kandung, seperti kakek, nenek, saudara, atau asisten rumah tangga yang menginap atau tinggal di rumah tersebut.
Melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), BPS juga mengestimasikan anak usia dini 0-6 tahun di Indonesia mencapai 30,2 juta jiwa pada Maret 2023. Angka itu setara 10,91% dari total penduduk Indonesia.
Berdasarkan kelompok umur tumbuh kembangnya, anak usia dini dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, bayi (umur <1 tahun) sebesar 11,22%, balita (1-4 tahun) sebesar 59,95%, dan prasekolah (5-6 tahun) sebesar 28,83%.
(Baca juga: Anak Usia Dini RI Capai 30,2 Juta Jiwa pada 2023, Provinsi Mana Terbanyak?)