Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk Kalimantan Utara (Kaltara) yang berstatus cerai hidup ada 9.788 jiwa pada 2021. Jumlah tersebut porsinya mencapai 1,4% dari total penduduk yang mencapai 698 ribu jiwa.
Kota Tarakan tercatat sebagai wilayah dengan penduduk berstatus cerai hidup tertinggi di Kaltara, yakni sebesar 1,93% dari total penduduk sebanyak 241,98 ribu jiwa.
Wilayah dengan penduduk berstatus cerai hidup tertinggi berikutnya adalah Kabupaten Bulungan sebesar 1,46%. Diikuti Kabupaten Nunukan sebesar 1,06%, Kabupaten Tana Tidung sebesar 1,05%. Sedangkan, Kabupaten Malinau tercatat sebagai wilayah dengan penduduk berstatus cerai hidup terendah, yakni hanya 0,66% dari total penduduk.
Berdasarkan status perkawinannya, penduduk Kaltara yang berstatus belum kawin mencapai 52,15% dan 43,89% yang berstatus belum kawin. Sementara, penduduk yang berstatus cerai hidup sebesar 1,45% dan yang berstatus cerai mati sebesar 2,55%.
Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Sedangkan, cerai mati adalah seseorang yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
(Baca: Ini Kota di Sulawesi Utara dengan Penduduk Cerai Hidup Tertinggi)