Berdasarkan laporan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), terdapat 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Juli 2022—Juni 2023.
Mayoritas kekerasannya berupa penembakan, yaitu mencapai 440 peristiwa.
Berdasarkan data ini, Kontras menilai bahwa Polri belum menjalankan evaluasi dan kontrol penggunaan senjata api di kalangan anggotanya dengan maksimal.
Kekerasan anggota Polri lain yang disorot Kontras adalah penggunaan gas air mata, yakni 13 peristiwa.
Menurut Kontras hal itu perlu mendapat perhatian khusus, terutama sejak tragedi Stadion Kanjuruhan 2 Oktober 2022, di mana penggunaan gas air mata oleh Polri ketika itu berimbas pada tewasnya 135 orang.
"Ironis bahwa anggota Polri yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan kepada masyarakat sipil,” tulis Kontras dalam laporannya.
Berikut daftar lengkap kekerasan yang melibatkan anggota Polri selama Juli 2022—Juni 2023 menurut temuan Kontras:
- Penembakan: 440 peristiwa
- Penganiayaan: 58 peristiwa
- Penangkapan sewenang-wenang: 46 peristiwa
- Pembubaran paksa: 41 peristiwa
- Penyiksaan: 33 peristiwa
- Intimidasi: 29 peristiwa
- Salah tangkap: 20 peristiwa
- Gas air mata: 13 peristiwa
- Kekerasan seksual: 9 peristiwa
- Penggunaan Water Cannon: 5 peristiwa
- Bentrokan: 5 peristiwa
- Kriminalisasi: 3 peristiwa
Kontras menemukan, seluruh kekerasan oleh anggota Polri ini menyebabkan 1.362 orang luka-luka dan 187 orang tewas.
Dari semua kekerasan yang tercatat di atas, mayoritas pelakunya berasal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dengan jumlah 426 peristiwa.
Satreskrim merupakan satuan kepolisian yang bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana.
Menurut Kontras, hal ini menunjukkan bahwa penanganan terduga pelaku tindak pidana seringkali melibatkan kekerasan.
Selain Satreskrim, Kontras juga menemukan kekerasan dilakukan anggota Polri di tingkatan Kepolisian Resor (Polres).
(Baca: Survei: Mayoritas Publik Anggap Polisi Paling Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan)