Pada peringatan HUT ke-78 RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) memberikan remisi umum kepada 175,5 ribu narapidana. Dari jumlah tersebut, 2,6 ribu di antaranya langsung bebas.
Yasonna Laoly, MenkumHAM mengatakan, remisi kepada warga binaan tersebut bukan diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Remisi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Yasonna saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT ke-78 RI di kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Yasonna berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
(Baca juga: Kemenkumham: 2.725 Narapidana Bebas Setelah Dapat Remisi pada HUT RI ke-77)
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” kata Yasonna.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Databoks, pemberian remisi itu terdiri dari 172.904 penerima remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 2.606 penerima remisi umum II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, tiga wilayah dengan penerima remisi umum atau RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang; Jawa Timur sebanyak 17.106 orang; dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," kata Reynhard.
Reynhard menambahkan, dalam pemberian remisi ini pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
(Baca juga: Ini Jumlah Narapidana dan Tahanan Narkotika, Banyak Lapas Kelebihan Kapasitas)