Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali sejak 10-16 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penularan virus corona Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, setidaknya ada 128 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali. Meski demikian, mayoritas kebijakan berlaku di level 4 yang mencakup 71 daerah.
Sebanyak 55 daerah menerapkan PPKM level 3. Sedangkan, PPKM level 2 hanya berlaku di dua daerah, yakni Kota Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Sampang (Jawa Timur).
Berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali:
1. PPKM Level 4
- Jakarta: Berlaku di seluruh wilayah termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
- Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
- Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
2. PPKM Level 3
- Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
- Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.
- Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.
- Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
3. PPKM Level 2
- Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya
- Jawa Timur: Kabupaten Sampang
Meski diperpanjang, pemerintah mulai melonggarkan penerapan PPKM level 4 di sejumlah daerah, seperti pembukaan rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang. Pusat perbelanjaan atau mal juga dapat menerima pengunjungan dengan kapasitas 25%, walau masih bersifat uji coba di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Sektor kritikal boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial boleh buka dengan kapasitas maksimal 50% untuk yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Sementara, sektor nonesensial masih harus menerapkan bekerja dari rumah sebesar 100%.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan dibatasi dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lainnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran di ruang tertutup hanya boleh melayani pembelian yang dibawa pulang atau pesan antar. Restoran di ruang terbuka boleh menyelenggarakan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, maksimal makan 20 menit, dan sampai pukul 20.00. Sementara, sekolah tetap dari rumah dan resepsi pernikahan ditiadakan.
Pada ketentuan PPKM level 3, aktivitas perkantoran dan industri serupa dengan PPKM level 4. Mal dapat beroperasi dengan kapasitas 25%. Aturan untuk PKL, warung makan, serta restoran mirip PPKM level 4 dengan perubahan pada durasi makan di tempat maksimal 30 menit.
Rumah ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25%. Resepsi pernikahan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Kegiatan belajar boleh tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%. Hal tersebut dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang diizinkan maksimal kapasitas 62%-100% dengan jarak minimal 1,5 meter dan batasan lima peserta didik.
Untuk PPKM level 2, aktivitas di sektor esensial diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% untuk pelayanan masyarakat dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Aktivitas di sektor nonesensial diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% bagi pegawai yang sudah divaksin.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75%. Aturan untuk PKL, warung makan, serta restoran sama seperti dalam PPKM level 3.
Kemudian, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 20.00. Rumah ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
Resepsi pernikahan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Kegiatan belajar mengajar sama seperti pada PPKM level 3.
Selain itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M guna mengurangi penularan corona. Protokol tersebut, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
(Baca: Kasus Covid-19 Bertambah 32.081 Kasus (Selasa, 10/8))