Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2024.
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Selasa (12/9/2023).
Berikut rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Januari 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Februari 2024
- 8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Maret 2024
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
April 2024
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
Mei 2024
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Juni 2024
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
Juli 2024
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Agustus 2024
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
September 2024
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Oktober 2024
- tidak ada libur nasional dan cuti bersama
November 2024
- tidak ada libur nasional dan cuti bersama
Desember 2024
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menko PMK juga mengungkapkan akan ada perubahan penamaan sejumlah hari libur nasional atas usulan Kementerian Agama, yang berdasarkan usulan dari umat Kristen dan Katolik, yaitu:
- Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus;
- Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus; dan
- Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," kata Menko PMK.
Adapun ketetapan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
(Baca: Karyawan Libur 3 Hari Sepekan, Produktivitas Bisa Naik)