Laporan bertajuk “Global Report on Trafficking in Persons 2020” menunjukkan, ada 48.478 korban perdagangan manusia (human trafficking) yang terdeteksi di 135 negara, termasuk Indonesia, pada 2018.
Mayoritas korban adalah wanita sebanyak 46%, diikuti oleh pria (20%), anak perempuan (19%), dan anak laki-laki (15%). Berdasarkan jenisnya, perdagangan manusia yang paling banyak dilakukan berupa eksploitasi seksual. Persentase korbannya mencapai 50%.
Kerja paksa menempati peringkat kedua dengan persentase korban sebanyak 38%. Lalu, aktivitas kriminal di posisi ketiga dengan persentase korban sebesar 6%.
Kemudian, sebanyak 1,5% korban perdagangan manusia ditujukan sebagai pengemis. Lalu, masing-masing 1% korban perdagangan manusia berupa pernikahan paksa dan bentuk campuran eksploitasi lainnya. Sementara, 2,5% korban lainnya ditujukan untuk penjualan bayi, pengangkatan organ, dan lainnya.
Laporan itu juga menunjukkan bahwa mayoritas praktik perdagangan manusia diinisiasi oleh kelompok kriminal terorganisir dari bisnis perusahaan. Ada pula praktik perdagangan manusia yang dilakoni oleh kelompok kriminal terorganisir dari pemerintah hingga pedagang individu.
(Baca: Kasus Eksploitasi dan Perdagangan Anak Kembali Meningkat hingga April 2021)