Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), luas wilayah adat yang teregistrasi di Indonesia sudah mencapai 20,7 juta hektare (ha) hingga 9 Agustus 2022. Wilayah adat yang teregistrasi itu tersebar di 29 provinsi serta 142 kabupaten/kota, dengan total 1.119 peta wilayah adat.
Adapun status registrasi BRWA ini memiliki empat tahapan, yaitu sertifikasi, verifikasi, registrasi, dan tercatat.
Rinciannya, baru terdapat 634,21 ribu ha luas wilayah adat yang telah tersertifikasi dengan total 47 peta. Lalu, sebanyak 3 juta ha luas wilayah adat yang telah terverifikasi dengan total 144 peta.
Kemudian, sebanyak 17,07 juta ha luas wilayah adat telah teregistrasi dengan total 923 peta. Sementara, hanya ada 74,26 ribu ha luas wilayah adat dengan total 5 peta.
Berdasarkan status pengakuannya, wilayah adat yang telah ditetapkan sebanyak 3,09 juta ha. Lalu wilayah adat yang telah diatur 15,61 juta ha. Sedangkan, 2,07 juta ha wilayah adat lainnya belum ada pengakuan.
Perlu diketahui, kawasan Maluku dan Papua tercatat memiliki wilayah adat terluas di Indonesia, yakni mencapai 8,8 juta ha. Kemudian, Kalimantan memiliki wilayah adat seluas 7,6 juta ha, Sumatra 2 juta ha, dan Sulawesi 1,6 juta ha.
Sementara, kawasan Jawa-Bali-Nusa Tenggara memiliki luas wilayah adat paling sedikit, yakni hanya 600 ribu ha.
(Baca: Kalimantan Miliki Peta Wilayah Adat Terbanyak di Indonesia)