Meningkatnya produksi lokal membuat impor bawang putih turun. Data Kementerian Pertanian mencatat bahwa impor bawang putih pada 2016 turun 7,95 persen menjadi 444.300 ton dari tahun sebeumnya 482.665 ton. Sementara nilai impor pada 2016 justru naik 25,5 persen menjadi US$ 436 juta atau setara 5,8 triliun dari tahun sebelumnya. Naiknya harga bawang putih di Tiongkok akibat cuaca buruk menjadi pemicu meningkatnya nilai impor komoditas tersebut.
Tingginya kebutuhan bawang putih domestik membuat pemerintah masih membuka keran impor bawang putih. Pada 2016, impor bawang putih dari Tiongkok mencapai 441 ribu ton dengan nilai US$ 433,8 juta. Sementara impor dari India sebanyak tiga ribu ton dengan nilai US$ 2,97 juta. Akibat tingginya kebutuhan domestik yang belum bisa dipenuhi oleh produksi lokal membuat harga bawang putih terkadang mengalami fluktuasi seperti saat memasuki bulan Puasa dan Lebaran.
Guna meningkatkan pengawasan impor bawang putih, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura. Dalam Permendag tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang bisa melakukan impor adalah yang sudah memiliki angka pengenal importir (API). Impor bawang putih hanya dilakukan untuk menstabilkan pasokan agar harga tidak bergejolak.