Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan produk sawit yang dilarang ekspor adalah refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein.
“Larangan ekspor ini berlaku sampai tercapainya harga minyak goreng curah di pasar tradisional Rp14.000 per liter,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual seperti yang dilansir Katadata.co.id pada Selasa (26/4/2022).
Produk RDB palm olein yang dilarang untuk diekspor tersebut terdiri dari tiga kategori komoditi, yakni golongan dengan kode Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039. Ketiga golongan barang tersebut merupakan bahan baku minyak goreng dan minyak sawit.
Ketiga golongan barang yang dimaksud, yaitu:
- HS 15119036 merupakan fraksi minyak sawit cair tidak dimodifikasi secara kimia, kemasan <25kg.
- HS 15119037 merupakan fraksi minyak sawit cair tidak dimodifikasi secara kimia, kemasan >25kg dengan kandungan iodine<=55 hingga <60.
- HS 15119039 merupakan fraksi minyak sawit cair tidak dimodifikasi secara kimia, kemasan >25kg dengan kandungan iodine<55 atau iodine>=60.
Jadi tidak semua produk olahan kelapa sawit dilarang diekspor, tetapi hanya tiga golongan barang tersebut di atas.
Adapun volume ekspor ketiga golongan barang tersebut pada 2021 sebagai berikut:
- HS 15119036 seberat 1.327,33 ribu ton
- HS 15119037 seberat 11.126,46 ribu ton
- HS 15119039 seberat 294, 52 ribu ton
Pelarangan ekspor RDB palm olein mulai berlaku sejak 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter di pasar tradisional.
Pengawasan akan dilakukan Satgas pangan kemudian pengawasan Bea Cukai. Apabila ada pelangaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
(baca: RI Larang Ekspor Minyak Sawit Mentah, Negara-Negara Ini Akan Kena Imbasnya)