Mandatori pemakaian biodiesel sudah dilakukan sejak 2008 melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Nomer 32 Tahun 2008. Namun demikian, capaian setiap tahunnya tidak pernah mencapai target. Realisasi penyerapan penggunaan biodiesel periode 2009-2014 telah melonjak 1.450 persen atau rata-rata 58 persen per tahun (CAGR) menjadi 1,85 juta kilo liter. Masih jauh di bawah target 3,1 juta kilo liter.
Pada 2015, realisasi penggunaan biodiesel susut 58 persen menjadi hanya 593 ribu kilo liter dari target 1,7 juta kilo liter. Jatuhnya harga minyak membuat harga biodiesel justru lebih mahal dibandingkan solar impor membuat masyarakat lebih memilih menggunakan bahan bakar minyak jensi solar impor karena harganya lebih murah. Tahun ini pemerintah menargetkan serapan biodiesel sebesar 3,7 juta kilo liter.