Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, realisasi reklamasi lahan bekas tambang pada 2023 mencapai 7.920,77 hektare (ha). Angka itu melebihi target yang ditetapkan sebesar 7.075 ha.
Kendati begitu, realisasi 2023 masih jauh di bawah capaian 2022 yang sebesar 11.084 ha dari target 7.050 ha. Ini menjadi capaian tertinggi selama enam tahun terakhir.
Mundur lagi pada 2021, realisasi reklamasi lahan bekas tambang sebesar 9.344 ha dari target 7.025 ha. Sementara pada 2020 realisasinya sebesar 9.694 ha dari target sebesar 7.000 ha.
(Baca juga: Kawasan Hutan Terhadap Luas Lahan Indonesia Naik Tipis pada 2022)
Kementerian ESDM juga mendata realisasi pada 2019 sebesar 8.296 ha dan 2018 sebesar 6.950 ha. Namun sayangnya tak ada rincian target pada dua tahun tersebut.
Pemerintah, melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mengaku terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. Pemerintah menyebut hal itu sudah diatur secara tegas melalui UU Minerba.
"UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi," tulis Kementerian ESDM melalui laporan tertulisnya.
(Baca juga: Pembangunan Smelter Tak Capai Target pada 2023)