Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral konsumsi energi sektor transportasi pada 2018 sebesar 391,4 juta barel setara minyak (BOE). Jumlah tersebut meningkat 111% dibanding 186 juta BOE pada 2008 atau sebesar 11% per tahun. Meningkatnya kebutuhan bahan bakar untuk sektor transportasi serta semakin terbatasnya produksi minyak fosil membuat pemerintah harus mencukupi dengan melakukan impor setiap tahunnya.
Guna mengurangi ketergantungan terhadap minyak fosil serta menekan defisit neraca perdagangan migas, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk penggunaan bahan bakar diesel dengan campuran minyak sawit (biodiesel) sebesar 20% atau serin disebut B20. Pemerintah juga berencana melakukan kebijakan penggunaan B30 mulai awal Januari 2030.
Mandatori B20 yang telah dilaksanakan sejak 2018 telah meningkatkan bauran biodiesel (gas oil) menjadi 113,8 juta BOE atau sekitar 29,08% dari total konsumsi energi sektor transportasi. Bauran biodiesel tersebut hanya kalah dari bensin (RON 88+90+92+95+98+100) yang mencapai 50,8% dari total. Sementara bauran bahan bakar diesel (Cetane Number/CN 48+51+53) sebesar 11,28%.