Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengalokasikan dana kegiatan pemulihan lingkungan atau abandonment and site restoration (ASR), jumlah yang terkumpul sudah mencapai US$ 635 juta. Dalam aturan tersebut, KKKS wajib membayarkan dana ASR sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran. Penempatan alokasi dana tersebut disepakati antara KKKS dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Nantinya sesuai dengan pasal 36, dana tersebut disiapkan untuk kegiatan pasca operasi industri hulu migas ketika ekploitasi lapangan sudah dihentikan.