Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan nilai PDRB ADHB pengadaan air pengelolaan sampah limbah dan daur ulang di Nusa Tenggara Barat berada di bawah rata-rata nasional.
Publikasi data statistik Desember 2025, Nusa Tenggara Barat mencatatkan angka sebesar Rp36,84 miliar atau berada di urutan 24 dibandingkan 38 provinsi lainnya. Angka ini bertambah dibandingkan kuartal sebelumnya yang tercatat Rp34,52 miliar
(Baca: PDRB ADHB per Kapita Kabupaten Maybrat Rp.18,44 Juta Data per 2025)
Jawa Barat berada di urutan pertama dengan nilai PDRB ADHB pengadaan air pengelolaan sampah limbah dan daur ulang mencapai Rp769.91 miliar. Angka ini mencapai enam kali dibandingkan dengan rata-rata nasional.
Berikutnya ada Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Sementara Papua Pegunungan menempati posisi terbawah dengan nilai PDRB ADHB pengadaan air pengelolaan sampah limbah dan daur ulang hanya berjumlah Rp0,73 miliar.
Berikut daftar lengkap provinsi nilai PDRB ADHB pengadaan air pengelolaan sampah limbah dan daur ulang per Desember 2025:
- Jawa Barat Rp769.91 miliar
- Jawa Timur Rp723.64 miliar
- Kalimantan Selatan Rp299.89 miliar
- Jawa Tengah Rp283,6 miliar
- Sumatera Utara Rp282,04 miliar
- DKI Jakarta Rp279,05 miliar
- Banten Rp197.74 miliar
- Sumatera Selatan Rp171.29 miliar
- Sulawesi Selatan Rp170.24 miliar
- Kalimantan Timur Rp138.42 miliar
(Baca: PDRB ADHK Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Periode 2013-2024)
Secara umum, rata-rata nilai PDRB ADHB pengadaan air pengelolaan sampah limbah dan daur ulang di Indonesia adalah Rp120.71 miliar pada Desember 2025.