Data per Desember 2025, pertumbuhan nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis di Banten tumbuh -2,33%. Angka ini turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat US$121,57 juta. Sebelumnya, Banten pernah mencatatkan rekor pertumbuhan pada Maret 2024 sebesar 59,74%. Sedangkan rata-rata dalam enam tahun terakhir yakni sebesar 3,24%.
Daftar 10 Terbesar:
(Baca: Inilah Produk yang Banyak Diekspor Indonesia ke Bahama. pada 2023)
Menurut publikasi Bank Indonesia (BI), data per Desember 2025, nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis jika ditotal untuk 10 provinsi teratas besarnya mencapai US$593,91 juta. Nilai dari jumlah 10 provinsi tersebut, proporsinya mencapai 100% dari total seluruh provinsi.
Jawa Timur berada di urutan pertama. Di provinsi ini, Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis sebanyak US$198,13 juta. Perkembangan data bulanan di wilayah ini naik 45,02% dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya.
(Baca: Harga Komoditas Nikel untuk Kontrak 3 Bulan ke Depan Naik Menuju Level US$17.420 /Ton (Selasa, 17 Maret 2026))
Berikutnya adalah Riau yang mencatatkan nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis US$136,66 juta lebih tinggi periode yang sama bulan sebelumnya. Sedangkan untuk data bulanan, nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis di provinsi ini naik 22,38% dibandingkan dengan sebelumnya.
Kemudian, Sumatera Utara dengan nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis US$108,21 juta (naik 22,28%), Banten dengan nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis US$87,78 juta (naik 50,5%) dan Kalimantan Timur dengan nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis US$24,98 juta (naik 155,44%)
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi yang mencatatkan nilai ekspor SITC kode 51 kimia organis dengan jumlah tertinggi:
- Jawa Timur US$198,13 juta
- Riau US$136,66 juta
- Sumatera Utara US$108,21 juta
- Banten US$87,78 juta
- Kalimantan Timur US$24,98 juta
- Jawa Barat US$18,48 juta
- Lampung US$12,38 juta
- Jawa Tengah US$7,28 juta
- Sumatera Selatan US$7.720