Menurut data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani di Sumatera Utara pada Desember 2025 tercatat 7,15%. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat US$185,26 juta. Sebelumnya menurut rekam jejak 14 tahun terakhir, rekor pertumbuhan tertinggi di Sumatera Utara pernah terjadi pada Juli 2024 dengan pertumbuhan sebesar 87,73%. Adapun dalam enam tahun terakhir, nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani tercatat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 2,99%
Daftar 10 Terbesar:
(Baca: Indonesia Ekspor Lemak dan Minyak Hewan Senilai US$ 39,03 Juta ke Maroko. pada 2023)
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani seluruh Indonesia pada Desember 2025 mencapai US$183,65 juta .
Nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani tersebut naik 5,22% dibandingkan bulan sebelumnya.
(Baca: Provinsi DI Yogyakarta Ekspor 10,65 Ribu Ton Kendaraan Bermotor untuk Jalan Raya)
Urutan pertama adalah Sumatera Utara, wilayah ini mencatatkan hingga US$154,38 juta. Provinsi ini mencatatkan peningkatan US$10,31 juta dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Lampung berada di urutan kedua. Dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya, nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani di provinsi ini tumbuh 252,02%. Jumlah nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani di provinsi ini dilaporkan US$10,39 juta. Adapun untuk periode sebelumnya tercatat sebanyak US$18,17 juta .
Berikutnya, nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani di Kalimantan Barat turun 24,19% menjadi US$8 juta dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya, Sumatera Selatan dengan nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$6,04 juta (turun 61,15%) dan Sulawesi Utara dengan nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$4,85 juta (naik 63,56%)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan nilai ekspor SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani tertinggi pada Desember 2025:
- Sumatera Utara US$154,38 juta
- Lampung US$10,39 juta
- Kalimantan Barat US$8 juta
- Sumatera Selatan US$6,04 juta
- Sulawesi Utara US$4,85 juta