Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan upah minimum provinsi di Sulawesi Tengah pada 2025 tercatat 6,52%. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp2,6 juta. Sejak 1997, upah minimum provinsi (ump) menurut provinsi di Sulawesi Tengah menunjukkan tren kenaikan dari sisi jumlah. Namun sebaliknya, kondisi pasca covid dalam enam tahun terakhir, upah minimum provinsi (ump) menurut provinsi dalam tren naik.
Sebelumnya menurut rekam jejak 14 tahun terakhir, rekor pertumbuhan tertinggi di Sulawesi Tengah pernah terjadi pada 2002 dengan pertumbuhan sebesar 42,86%. Sedangkan rata-rata dalam enam tahun terakhir yakni sebesar 5,47%.
(Baca: Jumlah Sekolah SMA di Papua Barat 2018 - 2024)
Daftar 10 Terbesar:
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total upah minimum provinsi seluruh Indonesia pada 2025 mencapai Rp121,71 juta .
Upah minimum provinsi tersebut naik 5,92% dibandingkan tahun sebelumnya.
(Baca: Rata-Rata Pengeluaran Perkapita Sebulan untuk Sabun Mandi di Kab. Banjar 2018 - 2024)
DKI Jakarta mencatatkan upah minimum provinsi tertinggi dengan Rp5,4 juta. Di provinsi ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan data tahunan di wilayah ini naik 6,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berikutnya adalah Papua yang mencatatkan upah minimum provinsi Rp4,29 juta lebih tinggi periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan untuk data tahunan, upah minimum provinsi di provinsi ini naik 6,5% dibandingkan dengan sebelumnya.
Kemudian, upah minimum provinsi di Papua Pegunungan naik 6,5% menjadi Rp4,29 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Papua Tengah dengan upah minimum provinsi Rp4,29 juta (naik 6,5%) dan Kep. Bangka Belitung dengan upah minimum provinsi Rp3,88 juta (naik 6,5%)
Berikut ini sepuluh provinsi dengan upah minimum provinsi tertinggi pada 2025:
- DKI Jakarta Rp5,4 juta
- Papua Pegunungan Rp4,29 juta
- Papua Rp4,29 juta
- Papua Tengah Rp4,29 juta
- Kep. Bangka Belitung Rp3,88 juta
- Sulawesi Utara Rp3,78 juta
- Aceh Rp3,69 juta
- Sumatera Selatan Rp3,68 juta
- Sulawesi Selatan Rp3,66 juta
- Kep. Riau Rp3,62 juta