Upah minimum provinsi di Jambi tercatat 6,5% menjadi Rp3,23 juta data per 2025. Menurut rekam jejaknya, pertumbuhan tertinggi di provinsi ini sebelumnya pernah terjadi pada 2005 sebesar 42,82%. Dengan catatan pertumbuhan ini, terlihat bahwa posisi upah minimum provinsi terus menguat dalam enam tahun terakhir
Daftar 10 Terbesar:
(Baca: Rata-Rata Pengeluaran Rumah Tangga yang Memiliki Pengeluaran Telekomunikasi Periode 2014-2023)
Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun data upah minimum provinsi di seluruh provinsi Indonesia. Dari hasil pendataan, berikut ini adalah 10 provinsi yang paling banyak mendapatkan poin upah minimum provinsi di tanah air.
DKI Jakarta mencatatkan upah minimum provinsi tertinggi dengan Rp5,4 juta. Di provinsi ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perkembangan data tahunan di wilayah ini naik 6,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
(Baca: Pengeluaran Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya di Kota Tasikmalaya Bulan Maret Turun 0,85%)
Menyusul di urutan berikutnya adalah Papua. Periode yang sama tahun sebelumnya upah minimum provinsi di provinsi ini tercatat Rp4,02 juta .
Selanjutnya, Papua Pegunungan dengan upah minimum provinsi Rp4,29 juta (naik 6,5%), upah minimum provinsi di Papua Tengah naik 6,5% menjadi Rp4,29 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dan upah minimum provinsi di Kep. Bangka Belitung naik 6,5% menjadi Rp3,88 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi yang mencatatkan upah minimum provinsi dengan jumlah tertinggi:
- DKI Jakarta Rp5,4 juta
- Papua Pegunungan Rp4,29 juta
- Papua Rp4,29 juta
- Papua Tengah Rp4,29 juta
- Kep. Bangka Belitung Rp3,88 juta
- Sulawesi Utara Rp3,78 juta
- Aceh Rp3,69 juta
- Sumatera Selatan Rp3,68 juta
- Sulawesi Selatan Rp3,66 juta
- Kep. Riau Rp3,62 juta