Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), data per Februari 2025, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan jika ditotal untuk 10 provinsi teratas besarnya mencapai Rp47,2 juta. Nilai dari jumlah 10 provinsi tersebut, proporsinya mencapai 39,82% dari total seluruh provinsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), DKI Jakarta tercatat dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan terbanyak, yaitu Rp7,6 juta. rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan di DKI Jakarta saat ini setara dengan 6,41% dari total seluruh provinsi.
(Baca: Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Televisi Kabel Desa Periode 2013-2024)
Menyusul di urutan berikutnya adalah Maluku. Jumlah rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan di provinsi ini dilaporkan Rp5,93 juta. Adapun untuk periode sebelumnya tercatat sebanyak Rp1,92 juta .
Berikutnya, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan di Banten naik 31,53% menjadi Rp4,64 juta dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan di Kalimantan Timur naik 22,33% menjadi Rp4,54 juta dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya dan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan di Kalimantan Tengah naik 50% menjadi Rp4,21 juta dibandingkan dengan periode yang sama semester sebelumnya
(Baca: Rata-Rata Upah atau Gaji Bersih Sebulan Pekerja Formal Informasi dan Komunikasi Periode 2015-2025)
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi dengan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal jasa perusahaan jumlah tertinggi:
- DKI Jakarta Rp7,6 juta
- Maluku Rp5,93 juta
- Banten Rp4,64 juta
- Kalimantan Timur Rp4,54 juta
- Kalimantan Tengah Rp4,21 juta
- Bali Rp4,2 juta
- Papua Rp4,2 juta
- Jawa Barat Rp4,18 juta
- Kep. Riau Rp3,92 juta
- Sulawesi Selatan Rp3,79 juta