Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menghapus anggaran subsidi pangan dan dialihkan ke program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pengalihan ini untuk mendorong efektivitas dan efisiensi subsidi agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pengentasan kemiskinan serta pengurangan kesenjangan.
Pada 2016, jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima bantuan pangan mencapai 15,5 juta. Kemudian pada 2017, penerima bantuan meningkat menjadi 15,8 juta. Jumlah tersebut terdiri dari 14,3 juta RTS dengan kuantum beras Rp 15 kg/bulan ditambah 1,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk BPNT senilai Rp 110 ribu/bulan. Lalu pada 2018, semua bantuan dalam bentuk BPNT.
Sebelumnya, pemerintah menyalurkan subsidi pangan dengan menyalurkan beras dengan harga murah kepada RTS yang dianggap tidak mampu. Namun, mulai 2017 pemerintah mengubah metode penyaluran dengan memberikan bantunan dalam bentuk BPNT kepada KPM.