Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kota Padang Sidimpuan, pada 2024 tercatat Rp8,58 juta. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 5,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp7,93 juta .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2021 pasca covid tercatat mencapai 2,75%.
(Baca: Update 2024: PDRB ADHB per Kapita Kabupaten Solok Selatan Rp.38,91 Juta)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 231,27 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp35.727 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 369.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi unggulan.
Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di Kota Padang Sidimpuan pada 2024 mencatatkan nilai sebesar Rp2,07 jutajuta. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 6,49% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,89 jutajuta.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kota Padang Sidimpuan ini adalah sektor konstruksi pertumbuhan negatif -3,02% menjadi Rp922,55 ribujuta kemudian urutan ketiga diikuti oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan PDRB Rp914,63 ribujuta (2,03%).
(Baca: PDRB ADHB per Kapita Kota Bukit Tinggi Rp.93,97 Juta Data per 2024)
Selain itu, sektor lainnya yang memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp800,96 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kota Padang Sidimpuan pada 2024
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kota Padang Sidimpuan ini adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi mencapai 23,69%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor jasa pendidikan, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor konstruksi, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Lainnya,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dan Sektor Pengadaan Listrik dan Gas.