Pulihnya pariwisata di Bali tak lepas dari meredanya penularan Covid-19 di wilayah tersebut. Hal ini berimbas pula pada meningkatnya serapan pajak dari hotel di Pulau Dewata.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, realisasi pajak hotel di Bali mencapai Rp379,11 miliar pada Februari 2023. Realisasi ini melesat hingga 280,81% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) sebesar Rp99,55 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meningkatnya pajak hotel tersebut dikarenakan tingkat kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke Bali sudah mulai pulih, sehingga tingkat hunian hotel meningkat drastis.
“Kinerja pajak hotel di Bali menunjukkan perbaikan luar biasa, ini berarti bagus sudah kembali pulih, menandakan masyarakat sudah mulai berwisata,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (14/3/2023).
Selain di Bali, pajak hotel juga meningkat di wilayah Nusa Tenggara. Seperti realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan perolehan Rp10,97 miliar pada Februari 2023 atau naik 9,02% secara tahunan (yoy) dari Rp10,07 miliar pada Februari 2022.
Kemudian, realisasi pajak hotek di Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat 22,7% (yoy). Realisasi itu meningkat dari Rp7,52 miliar menjadi Rp9,22 miliar pada Februari 2023.
"Ini berarti wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang terpukul sangat dalam selama Covid-19, (kinerja pajak hotel) ini menunjukkan perbaikan yang luar biasa signifikan," ujar Sri Mulyani.
Adapun secara total, setoran pajak hotel nasional yang berhasil terhimpun sepanjang Februari 2023 mencapai Rp1,18 triliun. Angka ini melonjak 46,1% dari realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).
(Baca: Pendapatan Negara Tembus Rp419 Triliun, Mayoritas dari Pajak)