Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg) sebesar Rp84,3 triliun untuk tahun depan.
Jumlahnya dipangkas sekitar 7,6% atau berkurang Rp6,9 triliun dibanding outlook belanja subsidi LPG tahun anggaran 2023.
(Baca: Subsidi LPG Meningkat pada 2022, Rekor Tertinggi Sedekade)
Dalam RAPBN 2024, pemerintah juga menyatakan mekanisme penyaluran subsidi LPG akan diubah, dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat.
"Subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis orang dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi," demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2024.
"Pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat," lanjutnya.
Adapun persiapan perubahan mekanisme subsidi LPG sudah dilakukan sejak awal tahun ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) menyatakan sudah melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg dengan sistem berbasis web sejak 1 Maret 2023.
Selama periode Maret-Juni 2023, Kementerian ESDM juga sudah menggelar sosialisasi kepada ribuan agen penyalur LPG di Jawa, Bali, Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.
"Nantinya, mulai 1 Januari 2024, hanya yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg," kata tim Kementerian ESDM dalam siaran pers di situs resminya (9/6/2023).
(Baca: Konsumsi LPG Naik Lagi pada 2022, Capai Rekor Tertinggi Sedekade)