Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Data Masyarakat Berpenghasilan Tinggi Menurut Profesi
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tanggal rilis:14 Oktober 2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Kementerian Keuangan mencatat 38 ribu profesi di Indonesia belum memanfaatkan program amnesti pajak. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai dokter.
Data ini merupakan hasil pemetaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk profesi masyarakat berpenghasilan tinggi. Sebagian dari kelompok masyarakat ini bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data menurut profesi ini diolah DJP dengan menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pencocokan database pajak. Tidak hanya itu, sumber penghasilan juga dicocokkan dengan berbagai sumber lain. Hasilnya, tidak semua masyarakat dengan penghasilan tinggi melaporkan penghasilannya.
Dicontohkan misalnya dokter. Jumlah profesi berdasarkan NIK sebanyak 106,5 ribu tetapi yang memiliki NPWP hanya 23,3 ribu. Di antara pemilik NPWP tersebut, mereka yang mengikut amnesti pajak hanya 2,2 ribu. Artinya ada sekitar 21,1 ribu yang tidak mengikuti program ini.