Mayoritas masyarakat Indonesia dengan pendapatan di atas Rp4 juta setiap bulannya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia bertajuk Persepsi dan Kepatuhan Publik dalam Membayar Pajak yang dirilis secara virtual.
Hasil survei mencatat, dari semua responden, ada 27,5% yang mengaku memiliki NPWP. Indikator kemudian menyoroti kepemilikan NPWP pada masyarakat dengan pendapatan tinggi.
Responden yang berpendapatan lebih dari Rp4 juta yang punya NPWP tercatat baru 43%. Ini artinya, mayoritasnya, atau 57% responden dengan kelompok pendapatan tersebut belum punya NPWP.
"Dari mereka yang berpendapatan lebih dari Rp4 juta yang punya NPWP pun belum mencapai 50%," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Minggu (31/7/2022)
"Ini mungkin menjelaskan kenapa Indonesia masuk ke negara dengan tax ratio rendah. Karena orang dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta/bulan pun baru punya NPWP 43%," jelas Burhanuddin.
Meskipun wajib pajak dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan baru mencapai 43%, tetapi sebanyak 82% wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dan 91% membayar pajak.
Menurut Burhanudin, jika wajib pajak memiliki NPWP dan pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan, maka kecenderungan membayar pajaknya semakin tinggi.
Oleh karena itu, dia kembali menekankan agar semua pihak dapat meningkatkan kepemilikan NPWP di kalangan wajib pajak dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan.
Survei dilakukan pada periode 9-12 Juli 2022. Margin of error survei diperkirakan ±2,8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.
(Baca Juga: Penerimaan Pajak Pertambangan Tumbuh 286% pada Semester I 2022)