Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sepanjang bulan April 2023 nilai transaksi belanja menggunakan uang elektronik atau e-money di dalam negeri mencapai Rp37,46 triliun.
Nilai tersebut meningkat 1,4% dibanding Maret 2023 (month-on-month/mom), serta lebih tinggi 5,8% dibanding April 2022 (year-on-year/yoy).
Jika merunut lima tahun ke belakang, pada April 2023 nilai transaksi belanja menggunakan e-money juga sudah tumbuh 1.017% atau naik hampir 11 kali lipat dibanding April 2018.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009, uang elektronik atau e-money adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:
- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
- Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
BI mencatat, pada April 2023 ada 744,59 juta unit kartu atau instrumen e-money yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 93,79 juta unit berbasis chip dan 650,8 juta unit berbasis server.
Secara kumulatif, jumlah kartu atau instrumen e-money di Indonesia pada April 2023 sudah tumbuh 109% (yoy) atau bertambah 123,81 juta unit dibanding April tahun lalu.
"Transaksi sistem pembayaran terus naik dengan stabilitas sistem yang terjaga dan layanan pembayaran digital yang semakin meningkat," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran persnya, Kamis (22/6/2023).
(Baca: Transaksi Digital Banking di Indonesia Tumbuh 158% dalam 5 Tahun Terakhir)